KEBIJAKAN FISKAL DAERAH

Banjir Protes Rencana Pajak Jalan di Jakarta

Kebijakan ERP memang kontroversial, tarik-ulur sejak 2014

By | Kamis, 26 Januari 2023 10:43 WIB

Ilustrasi ERP (foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Ilustrasi ERP (foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA,BELASTING - Pemprov DKI Jakarta menghidupkan kembali rencana penerapan 'pajak jalan' dengan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing/ERP.

Tidak perlu lama, protes langsung disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra Pemprov dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan sangat memahami kekhawatiran beberapa kelompok masyarakat terkait dengan penerapan ERP di jalanan Jakarta. Setiap saran kebijakan dan protes menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda PL2SE.




"Aspirasi masyarakat yang masuk baik secara langsung maupun tidak langsung, ini semua akan menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan elaborasi di pembahasan pada pertemuan berikutnya," katanya dikutip Kamis (26/1/2023).

Aksi protes rencana penerapan ERP di Jakarta disampaikan pada pengemudi transportasi online dan kurir barang. Mereka menyatakan kebijakan ERP bukan solusi terbaik atas kemacaten di Jakarta.

Pada tahap awal pembahasan Raperda PL2SE membuka rencana skema tarif ERP di Jakarta. Untuk kendaraan roda dua atau motor akan dikenakan tarif ERP mulai Rp2.000 hingga Rp8.200.



Kemudian untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif ERP mulai Rp5.000 hingga Rp19.900. Rencana tarif ERP tersebut berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan rencana penerapan sistem jalan berbayar mengacu pada UU No.22/2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Beleid tersebut mengatur jenis kendaraan yang berhak mendapatkan pengecualian dari kebijakan pemerintah.

Pengecualian yang dimaksud hanya untuk sepeda listrik, kendaraan berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintahan, TNI, Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.

Hal tersebut kemudian diadopsi dalam rencana implementasi ERP di Jakarta. Hasilnya, pengemudi ojek online dan kurir barang langsung menyampaikan protes di Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta.

"Sesuai UU 22/2019 itu, pengecualian hanya untuk plat kuning, kalau angkutan online ini masih plat hitam," jelas Syafrin Liputo. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :