KEPATUHAN PAJAK

Bahas Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak, Korlantas Gelar FGD Bersama Kemendagri dan Jasa Raharja

Koordinasi dilakukan sebelum eksekusi kebijakan pajak daerah

By | Kamis, 26 Januari 2023 16:22 WIB

focus group discussion Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Jasa Raharja (foto: Korlantas Polri)
focus group discussion Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Jasa Raharja (foto: Korlantas Polri)

JAKARTA,BELASTING - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar focus group discussion (FGD) terkait rencana implementasi penghapuan data kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak.

FGD dihadiri oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dan Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto. Salah satu pokok pembahasan dalam FGD adalah implementasi Pasal 74 UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Melalui penerapan pasal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan warga pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa ikut meningkat.




"Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat," kata KaKorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, Kamis (26/1/2023).

Dia menjelaskan tata penghapusan basis data kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan yang rusak berat. Kemudian data kendaraan dapat dihapus karena pemilik tidak melakukan registrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (3) UU LLAJ.

Berdasarkan pasal tersebut data kendaraan dapat dihapus dari basis data Korlantas Polri jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang atau pembayaran PKB maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis. Artinya penunggak PKB selama 7 tahun baru akan dihapus dari basis data.



Namun, data kendaraan tidak otomotis dihapus saat sudah memenuhi syarat 2 tahun tidak bayar PKB setelah tidak memperpanjang STNK 5 tahunan. Peringatan akan disampaikan kepada pemilik sebanyak 3 kali pada tahun ke-8 tunggakan PKB. Hal tersebut merupakan amanat Pasal 85 Peraturan Polri No.7/2021.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga dikirim selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," paparnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :