PMK 2/2023

Ini 6 Kewenangan Baru Komite Pengawas Perpajakan

Fungsi pengawasan makin terasa dari kewenangan baru Komwasjak

By | Kamis, 26 Januari 2023 18:29 WIB

Tangkapan layar PMK 2/2023
Tangkapan layar PMK 2/2023

JAKARTA,BELASTING - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.2/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengatur 6 kewenangan baru.

Sebelumnya, dalam PMK No.54/2008 tentang Komwasjak, cakupan kewenangan hanya berfokus pada menampung masukan atau pengaduan masyarakat, meminta informasi atau keterangan dan memberikan rekomendasi atau saran kepada menkeu.

Pembaruan dilakukan dengan PMK No.2/2022 yang lebih memerinci kewenangan yang dimiliki oleh Komwasjak. Kewenangan pertama adalah meminta informasi kepada unit kerja Kemenkeu.




"...Komwasjak memiliki wewenang untuk meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsinya," tulis Pasal 5 huruf a PMK No.2/2023 dikutip Kamis (26/1/2023).

Kewenangan kedua, adalah mengumpulkan informasi, saran, masukan atau aspirasi dari pihak selain unit kerja Kemenkeu dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian.

Ketiga, kewenangan untuk menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal kementerian. Keempat, kewenangan untuk memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui menteri.



Kelima, kewenangan untuk memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC dan Itjen Kemenkeu. Keenam, kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.

"Komwasjak memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan dan independensi," bunyi Pasal 5  huruf f PMK No.2/2023. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :