KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Getol Urus Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Polri: Untuk Validasi Data

Basis data motor dan mobil di Indonesia tak sinkron

By | Jum'at, 27 Januari 2023 09:31 WIB

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri (foto: Korlantas Polri)
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri (foto: Korlantas Polri)

JAKARTA, BELASTING - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ungkap alasan makin gencar imbau kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan kepolisian memiliki kepentingan soal kepatuhan pajak pemilik motor atau mobil. Menurutnya, Korlantas Polri mendapatkan keuntungan validasi data riil kendaraan yang mengaspal di jalan.

Pasalnya, saat ini data kendaraan bermotor berbeda-beda pada setiap instansi seperti Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja.




"Kenapa polisi kok ngotot masalah pajak?, apa keuntungan yang kami dapat? Keuntungan yang kami dapat adalah validasi data," katanya dikutip Jumat (27/1/2023).

Yusri lantas menjabarkan perbedaan basis data kendaraan bermotor di Indonesia. Korlantas Polri mencatat jumlah kendaraan yang terdaftar mencapai 161 juta unit.

Sementara itu, basis data di Kemendagri dengan pembayaran PKB ke kas pemerintah provinsi sebanyak 114 juta kendaraan bermotor. Lalu, basis data Jasa Raharja yang membayar asuransi sebanyak 108 juta kendaraan bermotor.



Oleh karena itu, perlu dilakukan validasi untuk mendapatkan data riil jumlah kendaraan bermotor. Selain itu, upaya imbauan juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan makin patuhnya masyarakat membayar pajak.

"Data kendaraan yang dimiliki kepolisian itu berbeda dengan instansi lain. Data Dispenda untuk yang membayar pajak dan data Jasa Raharja yang penuhi pembayaran asuransi," tambahnya dilansir laman Korlantas Polri. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :