KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tak Bayar Pajak, Pemkot Tertibkan Papan Reklame Ilegal

penyisiran dilakukan untuk jenis iklan yang tak taat pajak daerah

By | Jum'at, 27 Januari 2023 13:13 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

PEKANBARU, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Riau, secara bertahap akan menertibkan papan reklame jenis bando ilegal yang melintang di jalan protokol Kota Pekanbaru.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan bando reklame ilegal itu tidak mengantongi izin sama sekali. Dia menyebutkan ada 2 bando reklame yang akan dilakukan penindakan.

“Nanti bakal kita tertibkan, kita jadwalkan segera penertiban kedua bando reklame ini,” ujar Alek, dikutip Jumat (27/1/2023).




Selain rencana penertiban bando reklame, pihak Bapenda Pekanbaru juga akan mulai melakukan penertiban untuk tiang reklame ilegal. Alek menuturkan masih banyak tiang reklame ilegal yang berdiri di ruas jalan Kota Pekanbaru.

Dia menerangkan pihaknya bersama Tim Yustisi sudah menertibkan tiang reklame ilegal yang berada di Jalan Jendral Sudirman. Sayangnya, dia tidak menyebutkan jumlah tiang reklame yang akan ditindak.

“Proses penertiban ini bakal berlangsung secara bertahap, memang masih ada tiang reklame ilegal yang masih berdiri,” ungkap Alek.



Umumnya, otoritas daerah menindak reklame ilegal lantaran status tiang reklame tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah. Namun secara terperinci, tiang reklame dibagi menjadi 4 kategori.

Itu terdiri dari tiang reklame yang berizin dan membayar pajak, tiang reklame yang berizin dan tidak bayar pajak. Lalu tiang reklame tidak berizin dan membayar pajak, dan tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menilai penertiban reklame ilegal belum optimal. Oleh karena itu, dia mendorong Bapenda Kota Pekanbaru bersama instansi terkait untuk menertibkan reklame ilegal secara bertahap.

“Penertiban terhadap reklame ilegal memang belum optimal, tapi sudah diberikan arahan kepada dinas terkait untuk berkoordinasi menertibkan reklame ilegal,” kata Indra. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :