KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Data Kendaraan Penunggak Pajak Bakal Dihapus, Bapenda Jabar Kirim WA Blast ke Pemilik Motor dan Mobil

Informasi soal penghapusan data kendaraan menunggak PKB mulai dilakukan Bapenda

By | Senin, 30 Januari 2023 15:07 WIB

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (foto:Bapenda Jawa Barat)
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik (foto:Bapenda Jawa Barat)

JAKARTA,BELASTING - Otoritas pajak daerah mulai bergerak melakukan sosialisasi implementasi Pasal 74 UU No.22/2009 yang akan menghapus data kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Salah satunya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan sosialisasi awal sudah dilakukan kepada pemilik motor dan mobil di wilayah Jabar.

Menurutnya, pemilik kendaraan di Jawa Barat telah disampaikan informasi tentang implementasi penghapusan data penunggak PKB dalam basis data Samsat Jabar.




"Kami sudah melakukan sosialisasi melalui Push Notification dan WhatsApp Blast kepada Wajib Pajak yang ada di Jawa Barat," katanya dikutip Senin (30/1/2023).

Persiapan penerapan Pasal 74 UU No.22/2009 dilakukan melalui koordinasi antara Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Jasa Raharja. Nantinya, seluruh badan pendapatan daerah tingkat provinsi menjadi garda terdepan implementasi kebijakan bersama Samsat di masing-masing daerah.

Mekanisme penghapusan basis data kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan yang rusak berat. Kemudian data kendaraan dapat dihapus karena pemilik tidak melakukan registrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (3) UU LLAJ.



Berdasarkan pasal tersebut data kendaraan dapat dihapus dari basis data Korlantas Polri jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang atau pembayaran PKB maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis. Artinya penunggak PKB selama 7 tahun baru akan dihapus dari basis data.

Namun, data kendaraan tidak otomotis dihapus saat sudah memenuhi syarat 2 tahun tidak bayar PKB setelah tidak memperpanjang STNK 5 tahunan. Peringatan akan disampaikan kepada pemilik sebanyak 3 kali pada tahun ke-8 tunggakan PKB. Hal tersebut merupakan amanat Pasal 85 Peraturan Polri No.7/2021.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga dikirim selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :