INSENTIF PAJAK DAERAH

Bapenda Pemprov se-Indonesia Bahas Rencana Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif

Cara lain selain pemutihan pajak ditempuh agar warga patuh bayar pajak kendaraan bermotor

By | Selasa, 31 Januari 2023 08:54 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) akan menggelar pertemuan membahas rencana penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

Ketua APPDI, Dedi Taufik mengatakan otoritas pajak daerah pada tingkat provinsi akan melakukan kajian perihal rencana perubahan kebijakan terkait dengan kendaraan bermotor. Menurutnya, implementasi penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak memiliki kaitan dengan rencana kebiajakan pajak daerah di sektor kepemilikan kendaraan bermotor.

Rencana itu berhubungan dengan wacana pemberian relaksasi fiskal daerah dalam bentuk penghapusan pungutan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kemudian usulan untuk menghapus sistem progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).




"Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif," katanya dikutip Selasa (31/1/2023).

Kepala Bapenda Jabar itu menyampaikan rencana perubahan kebijakan pajak daerah terutama tentang pengaturan kendaraan bermotor membutuhkan kajian yang komprehensif.

Upaya penegakan hukum yang lebih ketat dengan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak perlu dibarengi dengan pemberian insentif agar masyarakat patuh membayar pajak. Opsi penghapusan BBNKB II dan sistem pajak progresif menjadi kompensasi penerapan penghapusan basis data penunggak pajak.



"Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini," paparnya.

Menurutnya, secara umum daerah mendukung upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Bapenda Jabar misalnya, sudah melakukan sosialisasi rencana penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak kepada pemilik kendaraan.

Selain itu, usulan menghapus bea mutasi kendaraan dan sistem pajak progresif juga disambut baik sebagai terobosan kebijakan pajak daerah.

"Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," ulasnya dilansir laman resmi Bapenda Jabar. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :