PENEGAKAN HUKUM PAJAK DAERAH

Pemkab Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak Daerah

Piutang pajak ditagih dengan datang langsung ke lokasi usaha

By | Selasa, 31 Januari 2023 20:05 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

SERDANG BEDAGAI, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Serdang Bedagai, Sumatra Utara, mendatangi satu wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak daerah sejak tahun lalu.

Kepala Bapenda Kabupaten Serdang Bedagai Ikhsan mengatakan pihaknya mendatangi wajib pajak RM Cindelaras. Dia menuturkan rumah makan itu masih menunggak pajak restoran dan air bawah tanah.

“Rumah Makan Cindelaras telah menunggak pajak restoran dan pajak air bawah tanah selama 6 bulan pada tahun 2022,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).




Oleh karena itu, Ikhsan bilang pihaknya mendatangkan tim ke RM Cindelaras untuk menagih tunggakan pajak restoran dan air bawah tanah tahun 2022. Sayangnya, dia tidak menyebut jumlah tunggakan pajak wajib pajak.

Ikhsan menyampaikan pihak Bapenda bertemu dengan perwakilan RM Cinderlaras Kiki Rahayu. Saat bertemu, perwakilan wajib pajak mengaku akan melunasi tunggakan dalam hari ini dan pekan depan.

“Setelah pertemuan, pihak Cindelaras bersedia membayar tunggakan pajak hari ini sebagian dibayar, lalu sisanya bulan depan,” terang Ikhsan.



Ikhsan menambahkan karena itikad baik dari wajib pajak, pihaknya tidak memasang stiker peringatan yang bertulisan ‘Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah’. Namun dia menegaskan jika RM Cindelaras masih abai dan tidak melunasi tunggakan, maka Bapenda langsung memasang peringatan.

Menanggapi upaya penagihan pajak yang dilaksanakan Bapenda Serdang Bedagai, Perwakilan RM Cindelaras Kiki Rahayu menyatakan akan melunasi tunggakan pajak dengan cara mencicil.

“Atas permintaan pihak Bapenda, hari ini sebagian akan dilunasi, sisanya menyusul tanggal 6 Februari [2023],” kata Kiki. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :