PEMERIKSAAN BUKPER

DJP Pakai Analisis Intelejen untuk Bukper, Ini Perinciannya

Informasi, data, laporan pengaduan menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan bukper.

By | Kamis, 02 Februari 2023 13:39 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING—Ada 2 metode yang menjadi dasar bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan sesuai dengan petunjuk teknis PMK 177/2022, kedua metode itu mencakup analisis melalui kegiatan intelejen dan kegiatan lainnya.

“Informasi, data, laporan pengaduan itu menjadi dasar bagi DJP, sehingga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum naik ke penyidikan,” ujarnya dalam Webinar P3HPI, Kamis (2/2/2023).




Eka memaparkan pengembangan analisis melalui kegiatan intelejen dilakukan terhadap informasi, data, dan pengaduan yang diterima DJP.

Selanjutnya, kegiatan intelejen yang tidak ada interaksi dengan wajib pajak sekaligus hasil kegiatannya tersebut akan dituangkan dalam lembar informasi intelijen perpajakan.

Sementara itu, pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain dilakukan melalui kegiatan pengawasan serta pemeriksaan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.



Selain itu, analisis melalui kegiatan lain dapat dilakukan melalui pengembangan pemeriksaan bukper dan pengembangan penyidikan.

Ia menambahkan kegiatan tersebut mengindikasikan adanya informasi baru dan pengembangan kasus yang sedang ditangani fiskus.

Eka menyampaikan hasil dari analisis kegiatan lain tersebut dituangkan dalam bentuk laporan. Adapun laporan yang dimaksud itu memuat usulan pemeriksaan bukti permulaan.

“Dari beberapa laporan tersebut, apabila ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, ya tentunya itulah yang akan di follow up lebih lanjut melalui mekanisme bukti permulaan [penyelidikan],” kata Eka.

Sebagai tambahan informasi, analisis melalui kegiatan intelejen dan kegiatan lain untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan kepada wajib pajak itu diatur dalam Pasal 3 PMK 177/2022.

Dalam hukum acara pidana, pemeriksaan bukti permulaan dikenal setara dengan tindakan penyelidikan (lid). Tindak lanjutnya adalah tindakan penyidikan (dik). (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :