Banyak Pengusaha Sawit Tak Berizin, Pemkab Tekor Setoran Pajak Rp500 Miliar
SAMPIT, BELASTING—Sedikitnya 17 perusahaan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tidak memiliki hak guna bangunan (HGU) dan menyebabkan hilangnya potensi pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Kotawaringin Timur (Kotim) Ramdansyah mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pungutan pajak daerah, khususnya PBB-P2. Menurutnya, jika bisa dipungut potensinya pajaknya cukup besar.
“Padahal potensinya untuk pendapatan asli daerah [PAD] mencapai Rp500 miliar lebih,” ujarnya, dikutip Jumat (3/2/2023).
Ramdansyah menuturkan Kabupaten Kotim memiliki perkebunan kelapa sawit yang luas. Dia bilang lebih dari 50 perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit beroperasi di daerah tersebut.
Oleh karena itu, dia menyayangkan perusahaan perkebunan sawit yang tidak punya HGU. Hal tersebut membuat Pemkab kehilangan potensi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Ada sekitar 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur yang belum memiliki hak guna bangunan,” ungkap Kepala Bapenda Kotim.
Ramdansyah berharap belasan pengusaha sawit itu dengan segera memproses izin perkebunannya. Dengan begitu, perusahaan dapat lebih cepat berkontribusi kepada daerah dari pajak yang dibayarkan.
Dia menyampaikan saat ini, sudah ada sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang memproses izin HGU. Sayangnya, dia tidak menyebutkan jumlah perusahaan yang sedang mengurus perizinan.
“Jika sudah selesai [perizinannya] maka dari perusahaan itu diperkirakan potensi pajaknya sekitar Rp100 miliar yang disetorkan kepada daerah,” kata Ramdansyah seperti dilansir borneonews.com. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat