ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Sudah Terima Bukti Potong PPh 21, DJP: Lapor SPT Sekarang Jangan Tunggu Sampai 31 Maret

Untuk WP OP karyawan yang sudah mendapatkan bukti potong diimbau segera lapor SPT Tahunan

By | Sabtu, 04 Februari 2023 14:14 WIB

ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)
ilustrasi SPT Tahunan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Wajib pajak orang pribadi, baik karyawan swasta ataupun ASN dan TNI/Polri, yang sudah menerima bukti potong (bupot) dari kantor diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022.

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau jika belum mendapatkan bukti potong, wajib pajak bisa segera meminta bupot kepada perusahaan atau instansi. Dengan begitu, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Jangan tunggu sampai 31 Maret, laporkan saja sekarang,” imbau DJP melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (4/2/2023).




DJP menerangkan ada 2 jenis bukti potong bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu formulir 1721-A1 dan 1721-A2. Formulir 1721-A1 adalah bupot PPh Pasal 21 bagi karyawan swasta/BUMN dan pensiunan swasta.

Sementara itu, formulir 1721-A2 adalah bupot untuk aparatur sipil negara (ASN). Bukti pemotongan tersebut diterbitkan oleh bendahara pemerintah paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

“Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan kepada pegawainya, sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi,” ulas @ditjenpajakri.



Semua wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun. Namun perlu diperhatikan, ada tenggat atau batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan 30 April 2023. Apabila melaporkan SPT lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda.

DJP juga menyampaikan bagi wajib pajak yang sudah mendapat bupot, bisa langsung melaporkan SPT secara daring melalui DJP Online. “Jika sudah punya bukti potong, jangan lupa lapor pajak pakai e-filing melalui situs www.pajak.go.id,” ungkap @ditjenpajakri.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :