KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kejar Target Pajak Daerah, Gibran Buat Kaget Warga Solo

Beban PBB-P2 Kota Solo pada 2023 disebut naik hingga 400%

By | Minggu, 05 Februari 2023 11:11 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

SURAKARTA, BELASTING—Warga Solo, Jawa Tengah, berbondong-bondong protes di halaman situs pengaduan Pemerintah Kota Surakarta karena nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) melonjak drastis.

Beragam keluhan terkait kenaikan PBB 2023 disampaikan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Seorang warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Dewi Elisawati menyampaikan unek-uneknya di ULAS, lantaran kaget saat menerima tagihan PBB 2023 dengan nominal Rp1,98 juta.

“Padahal tahun lalu [2022] Rp451.036, edan tenan [gila banget]. Ya kalau bisa mengajukan keringanan to, wong naiknya 400%. Kalau punya program itu ya bertahap, naik yo naik, tapi mbok yo ojo [jangan sampai] mencekik leher,” keluh Dewi, dikutip Minggu (5/2/2023).




Warga lainnya, Agus Zaini pun kaget melihat tagihan PBB dari Rp600.000 tahun lalu, menjadi Rp988.386 di tahun ini. Agus juga menyayangkan sikap Pemkot yang minim sosialisasi kepada warga Solo.

Seorang lagi, Stephanus Dwi Cahyo keberatan ditagih PBB senilai Rp3,6 juta, padahal tahun lalu hanya sekitar Rp869.000. Dia pun mempertanyakan maksud Pemkot Surakarta atas kenaikan PBB 2023.

“Maaf kalau keliru, ada informasi kalau [Pemkot] Solo sedang kejar target [PAD], tapi mohon jangan dibebankan kepada rakyat... Dengan UMK yang tidak tinggi, saya rasa tidak adil rasanya kenaikan [PBB] ini,” ungkapnya di ULAS.



Diketahui, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini merupakan imbas dari kebijakan Pemkot Surakarta. Pasalnya, Pemkot menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan penetapan besaran PBB didasarkan pada NJOP.

Menanggapi kenaikan PBB 2023, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Komisi II DPRD Surakarta Bidang Perekonomian. Dia juga meminta Pemkot untuk menggencarkan upaya sosialisasi agar masyarakat tidak kaget.

“Nanti akan saya koordinasikan dengan Komisi [DPRD] Menurut saya mohon segera direvisi, sehingga masyarakat tidak resah,” kata Sukasno, seperti dilansir Tribun Solo. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :