KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Diprotes Warga, Pemkot Solo Buka Opsi Revisi Kebijakan PBB-P2

Wali Kota Gibran tampung protes warga karena beban pajak yang naik signifikan

By | Selasa, 07 Februari 2023 09:27 WIB

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) (foto: Pemkot Surakarta)
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) (foto: Pemkot Surakarta)

SURAKARTA, BELASTING—Pemkot Solo akan meninjau ulang kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) setelah mendapat banyak protes karena meningkatnya tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya telah menampung keluhan warga. Dia juga mengaku membuka opsi untuk merevisi atau bahkan menunda implementasi kebijakan tersebut.

“Intinya, masukan-masukan sudah kami terima, kemungkinan untuk revisi atau penundaan pasti ada,” ujarnya, dikutip Selasa (7/2/2023).




Gibran menuturkan kebijakan menaikkan NJOP dan PBB bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 2023. Adapun target Pemkot Solo di tahun ini meraup PAD sejumlah Rp820 miliar.

Usai diterapkannya kebijakan itu, warga Solo protes keras karena merasa terbebani dengan tagihan PBB yang melejit. Warga pun meluapkan keluhannya melalui laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

“Keberatan-keberatan dari warga kami tampung semua. Kita tidak saklek harus seperti ini seperti itu, PAD harus naik dengan membebankan pajak ke warga, kita tidak seperti itu,” kata Gibran.



Menanggapi keluhan warga Solo, Gibran memutuskan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. hal itu dia putuskan setelah melakukan pertemuan tertutup dengan 4 anggota DPRD Kota Surakarta.

Itu terdiri dari Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Ketua Fraksi PDIP DPRD Surakarta YF Sukasno, serta 2 anggotanya, Suharsono dan Paulus Haryoto.

“Nanti kami bicarakan dan evaluasi lagi, kita ingin ada peningkatan PAD. Tadi juga sudah dibicarakan di ruang rapat masalah ekstensifikasi dan intensifikasi. Nanti kami explore lagi ya, sumber-sumbernya dari mana,” ungkap Gibran seperti dilansir solopos.com. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :