ADMINISTRASI PAJAK

Kurangi Antrean di Kantor Pajak, WP Diarahkan Lapor SPT Tahunan Online

WP diimbau lapor SPT secara daring melalui e-filing dan e-form

By | Selasa, 07 Februari 2023 11:02 WIB

Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)

SAMBAS, BELASTING—Wajib pajak diarahkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online agar tidak mengantre panjang di kantor pajak, terutama kantor kecil seperti KP2KP.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas, Kalimantan Barat Hendra mengatakan KP2KP selalu ramai saat musim pelaporan SPT. Namun KP2KP masih minim SDM, sehingga terjadi antrean panjang. Menurutnya, lebih baik jika wajib melaporkan SPT secara daring.

“KP2KP Sambas biasanya selalu ramai pada bulan-bulan pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak yang datang membuat antrean menjadi panjang, sedangkan petugas TPT [Tempat Pelayanan Terpadu] hanya 4 orang,” ujar Hendra, dikutip Selasa (7/2/2023).




Hendra menjelaskan KP2KP Sambas merupakan kantor kecil unit vertikal DJP. KP2KP Sambas adalah perpanjangan tangan dari KPP Pratama Singkawang untuk wilayah Kab. Sambas, Kalimantan Barat.

Kendati demikian, Hendra menyampaikan wajib pajak yang datang ke KP2KP tetap ditampung. Petugas juga mengarahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring menggunakan gadget.

“Untuk memotong antrean yang panjang, kami menghimbau wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan membawa perangkat elektronik untuk mencoba lapor secara mandiri melalui laman pajak.go.id, dengan dipandu salah satu petugas TPT KP2KP Sambas,” kata Hendra.



Hendra menuturkan wajib pajak yang merupakan karyawan diarahkan untuk mengisi SPT Tahunan melalu e-filing. Sementara itu, wajib pajak pelaku UMKM yang membawa laptop dipandu untuk melapor melalui e-form.

Dia menuturkan setelah dipandu untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, beberapa wajib pajak mengaku bahwa prosesnya jauh lebih mudah. Wajib pajak pun merasa tidak perlu antre di kantor pajak.

Pada kesempatan yang sama, seorang petugas TPT KP2KP Sambas, Vania menerangkan pelaporan SPT Tahunan 2022 agak berbeda dari sebelumnya. Dia menambahkan khususnya pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Vania menjelaskan UU HPP mengatur wajib pajak UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak. Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak UMKM membawa catatan peredaran bruto dalam setahun ketika hendak melaporkan SPT Tahunan.

“Jadi wajib pajak UMKM yang datang untuk melapor SPT dapat membawa catatan peredaran bruto dalam 1 tahun pajak untuk di upload ke dalam e-form. Selebihnya, hanya butuh NPWP, email aktif, EFIN, dan password,” imbuh Vania.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :