INSENTIF PAJAK DAERAH

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Kalbar Hingga Juli 2023

Pengampunan pajak kembali digelar pemda pada tahun ini, Pemprov Kalbar jadi yang terbaru

By | Selasa, 07 Februari 2023 15:20 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

PONTIANAK, BELASTING—Pemprov Kalimantan Barat memberikan relaksasi pajak daerah berupa diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 6 bulan ke depan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat melalui Samsat Pontianak menyatakan pembebasan PKB itu diselenggarakan mulai 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.

“Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar, bayar pajak bebas dende [denda] hadir lagi,” tulis keterangan Instagram resmi @samsatpontianak, dikutip Selasa (7/2/2023).




Pemprov Kalbar memerinci ada 5 jenis relaksasi pajak daerah yang digelar. Pertama, pembebasan denda PKB. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB saja tanpa dikenai denda.

Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, gratis BBNKB II alias untuk pembelian kendaraan seken atau bekas.

Keempat, Pemprov memberikan diskon sebesar 25% bagi wajib pajak yang menunggak pokok PKB selama 4 tahun. Kelima, diskon sebesar 40% bagi wajib pajak yang menunggak pokok PKB selama 5 tahun atau lebih.



Pemprov Kalbar memberikan relaksasi PKB dan BBNKB agar para wajib pajak di Kalbar segera membayarkan PKB dan meregistrasi ulang kendaraannya. Apabila pemilik kendaraan lalai, data kendaraan bisa dihapus dari sistem dan kendaraan akan dicap bodong atau ilegal.

Kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa STNK habis, maka data registasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari sistem nasional. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Bagi Bapak/Ibu/Kakak/Abang yang masih menunggak ayo segera manfaatkan kebijakan ini dan bayar pajak kendaraan Anda sebelum data kendaraan bermotor Anda dihapus!,” imbau @samsatpontianak. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :