ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Form yang Belum User Friendly Mudahkan Wajib Pajak Lapor SPT

WP masih hadapi kendala saat gunakan e-form, mayoritas terkendala faktor teknis

By | Selasa, 07 Februari 2023 16:52 WIB

Tangkapan layar kendala gunakan e-Form
Tangkapan layar kendala gunakan e-Form

JAKARTA,BELASTING - Pertanyaan dan kendala saat menggunakan aplikasi e-form berbasis pdf dalam mengisi SPT Tahunan masih rutin disampaikan wajib pajak.

Salah satu kendala yang muncul saat hendak mengirim data e-form ke server DJP. Muncul kode error tidak bisa submit SPT Tahunan karena masalah koneksi ke server milik DJP.

"Malam pajak, mau lapor SPT tahunan melalui form PDF disaat mau submit kok keluar peringatan There was a problem connecting to the server. Mohon pencerahannya donk," tanya @MCStvID dikutip Selasa (7/2/2023).




Akun Twitter Kring Pajak menjabarkan 3 langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengatasi masalah kirim data e-form. Pertama, pastikan perangkat wajib pajak sudah terkoneksi dengan jaringan internet.

Kedua, pastikan pengaturan internet explorer sudah tepat. Wajib pajak wajib pastikan opsi perambahan internet pada menu Internet Option lalu pilih Advanced dan pastikan kolom SSL dan TLS sudah tercentang semua.

Kemudian pastikan tidak ada isian yang masih merah. Lalu, wajib pajak perlu memeriksa pengaturan waktu dan tanggal di perangkat komputer sudah tepat.



Ketiga, nonaktifkan atau disable sementara fungsi firewall dan antivirus. Kemudian simpan data e-form pdf yang sudah diisi. Pengisian dan pengiriman e-form direkomendasikan hanya pada perangkat dengan sistem operasi Windows 10.

"Simpan e-form pdf, kemudian pindahkan file e-form ke PC/Laptop lain yang menggunakan sistem operasi Windows 10, kemudian coba submit," ulas Kring Pajak.

Seperti diketahui, aplikasi e-form memang membutuhkan aplikasi pendukung dalam pelaporan SPT Tahunan. Sistem tersebut berbeda dengan aplikasi e-filing yang relatif sangat mudah digunakan wajib pajak saat menyampaikan SPT.

e-Form hanya dapat beroperasi dan dibuka dengan menggunakan aplikasi adobe acrobat reader versi 32-bit. Kemudian wajib pajak perlu memastikaan aplikasi adobe tidak auto update ke versi 64-bit secara otomatis. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :