Nunggak Pajak, Saldo Rekening Bank WP Bisa Autodebet ke Kas Negara
DENPASAR, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali, melakukan aksi penyitaan dan pemblokiran rekening bank terhadap satu penunggak pajak.
Jurusita Pajak Negara (JPSN) KPP Pratama Denpasar Barat, Dwi Yoga Widiana menyampaikan pihaknya bersama satu bank swasta di Denpasar sudah menandatangani berita acara pemblokiran rekening.
“Sebelum dilakukan pemblokiran rekening, terhadap wajib pajak sudah disampaikan pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya,” ujarnya, dikutip Rabu (15/2/2023).
Yoga menjelaskan pihak KPP Pratama Denpasar Barat sudah melaksanakan penagihan persuasif kepada wajib pajak. Namun wajib pajak tetap tidak menyelesaikan utang pajaknya ke negara.
Oleh karena itu, JPSN KPP Pratama Denpasar Barat melakukan penagihan aktif dengan memblokir rekening bank milik wajib pajak. Yoga mengatakan pemblokiran rekening hanya dilakukan terhadap transaksi debit.
Dengan begitu, pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana dari rekening tersebut. Namun, rekening wajib pajak masih bisa menerima aliran uang masuk.
Yoga menekankan pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan. Jika tetap tidak melunasi utang pajak, maka KPP akan melanjutkan penagihan aktif dengan memindahbukukan atau mencairkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara.
Dia berharap tahap pemblokiran rekening mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak. Terutama efek jera bagi para wajib pajak yang tidak patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Jadi rekening yang kami blokir akan kami buka setelah wajib pajak melunasi semua tunggakan pajaknya,” tutur Yoga. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat