Posisi DJP Soal Potensi Pajak Utang-Piutang Anies dan Sandi

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) memilih tidak memberikan tanggapan perihal konsekuensi perpajakan dari heboh utang-piutang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor tidak menjawab pertanyaan Belasting soal duduk perkara utang-piutang Anies dan Sandi dari sisi kebijakan perpajakan. Padahal, nilai potensi pajak dari transaksi politik tersebut tidak bisa dibilang kecil.
Total nilai utang-piutang untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017 mencapai Rp92 miliar yang terbagi dalam 3 tahap perjanjian. Estimasi potensi pajak yang bisa diambil DJP diperkirakan tidak kurang dari Rp27,6 miliar dengan mengacu pada tarif pajak penghasilan progresif dengan tarif tertinggi pada tahun pajak 2017 sebesar 30%.
Kemenangan Anies-Sandi dalam Pilkada 2017 membuat status utang diputihkan dan dianggap sebagai dukungan. Perkara utang selesai, tetapi tidak dari sisi perpajakan.
Anies sebagai penerima pembebasan utang dalam UU PPh termasuk sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 3 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan dengan hadirnya UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpu Cipta Kerja. Pasal itu menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Perangkat hukum sudah tersedia bagi DJP untuk masuk dalam upaya penagihan pajak dengan risiko tinggi, masuk dalam ceruk ekonomi atas transaksi politik. Sesuatu yang sepertinya belum pernah terjadi di republik ini.
Tuas gas kini ada di tangan otoritas pajak, karena dokumen perjanjian utang Anies-Sandi sudah beredar luas di khalayak ramai, atau memilih diam dengan menganggap utang-piutang antara Anis-Sandi sebagai pemanasan politik sebelum terjun gelanggang tahun depan. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta