DJP Update Aplikasi e-Form Akomodasi PTKP UMKM Rp500 Juta
JAKARTA, BELASTING - Wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% belum bisa menggunakan aplikasi e-form dalam menyampaikan SPT Tahunan.
DJP menyampaikan aplikasi e-form belum mengakomodasi omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta/tahun. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi tidak bisa mencantumkan fasilitas baru yang diatur dalam UU HPP dalam laporan pajak berbasis e-form pdf.
"Untuk pengisian SPT Orang Pribadi 1770 e-Form untuk Orang Pribadi Pelaku UMKM PP 23/2018 saat ini belum ada teknis khusus untuk tata cara pelaporan omzet dibawah 500jt tersebut pada aplikasi e-Form," tulis keterangan Kring Pajak, Selasa (21/2/2023).
Kring Pajak menyampaikan agar wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final untuk menunggu. DJP akan melakukan pembaruan pada aplikasi e-form.
Sehingga fasilitas fiskal PTKP UMKM sampai dengan Rp500 juta/tahun masuk dalam aplikasi pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form.
"Mohon kesediaannya untuk menunggu update terbaru dari aplikasi e-Form ya," tulis Kring Pajak.
Seperti diketahui, aplikasi e-form memang membutuhkan aplikasi pendukung dalam pelaporan SPT Tahunan. Sistem tersebut berbeda dengan aplikasi e-filing yang relatif sangat mudah digunakan wajib pajak saat menyampaikan SPT.
e-Form hanya dapat beroperasi dan dibuka dengan menggunakan aplikasi adobe acrobat reader versi 32-bit. Kemudian wajib pajak perlu memastikaan aplikasi adobe tidak auto update ke versi 64-bit secara otomatis. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat