ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Form Sudah Update, Akomodasi Format PTKP UMKM Rp500 Juta/Tahun

Pembaruan dilakukan untuk pelaporan WP UMKM

By | Jum'at, 24 Februari 2023 11:58 WIB

Tangkapan layar update aplikasi e-form
Tangkapan layar update aplikasi e-form

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi e-form dengan ketentuan perpajakan terbaru, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Akun Twitter Kring Pajak menjelaskan formulir e-form sudah diperbarui. Wajib pajak UMKM kini dapat mengisi SPT Tahunan dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam UU HPP dan PP No.55/2022.

Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan untuk wajib pajak UMKM yang menggunakan skema PPh final 0,5% tidak dikenakan pungutan untuk peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta/tahun.




"Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya. WP UMKM tsb tetap mengisi jumlah penghasilan bruto pada bagian PP 23/55 yg bisa diakses pada Formulir 1770 Lampiran III," ulas Kring Pajak, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, wajib pajak UMKM mengalami kendala saat mengisi SPT Tahunan dengan aplikasi e-form. Pasalnya, formulir belum mengadopsi ketentuan terbaru dengan omzet yang tidak dikenai PPh final 0,5% sampai dengan Rp500 juta/tahun.

Sekarang pembaruan sudah dilakukan DJP dengan adanya tambahan keterangan PP 55 dalam laman e-form wajib pajak yang sudah diunduh. Kemuidan terdapat lampiran peredaran bruto per bulan yang  saat ini harus diisi secara manual oleh wajib pajak.



Dengan demikian, pengalian omzet dengan tarif PPh final 0,5% dilakukan secara manual oleh wajib pajak jika omzet usaha sudah lebih dari Rp500 juta. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :