KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tunggakan Pajak Daerah Rp72 Miliar, Dilunasi Baru Rp9 Miliar

Piutang pajak daerah terus menggunung

By | Minggu, 05 Maret 2023 15:42 WIB

ilustrasi pajak daerah  (foto: Belasting)
ilustrasi pajak daerah (foto: Belasting)

KARANGASEM, BELASTING—Tunggakan pajak daerah di Karangasem, Bali, terbilang fantastis, yakni menyentuh angka Rp72,9 miliar terhitung hingga 30 Desember 2022.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Karangasem, I Wayan Ardika mengatakan baru Rp9,1 miliar pajak yang berhasil ditagih. Artinya masih ada Rp63,8 miliar pajak yang perlu ditagih.

“Data tunggakan para wajib pajak hingga 30 Desember 2022 mencapai Rp72,9 miliar dan pembayaran yang telah berhasil ditagih per 30 Desember 2022 sebesar Rp9,1 miliar,” ujarnya, dikutip Minggu (5/3/2023).




Ardika menjelaskan tunggakan pajak itu berasal dari sektor pajak pajak hotel, restoran, PBB-P2, dan lainnya. Dia pun mengakui tunggakan senilai Rp72,9 miliar itu merupakan angka yang tinggi.

Selanjutnya, dia memerinci 6 sektor pajak daerah dan tunggakan pajaknya. Pertama, pajak hotel memiliki nilai tunggakan terbanyak, yakni Rp638 juta. Kedua, tunggakan pajak restoran Rp488 juta. Ketiga, pajak hiburan tunggakan mencapai Rp185 juta.

Keempat, pajak reklame tunggakannya sejumlah Rp85 juta. Kelima, pajak air tanah mencapai Rp132 juta. Keenam, PBB-P2 tunggakannya sejumlah Rp575 juta. Sementara jenis pajak daerah lainnya tidak disebutkan.



Ardika menyampaikan BPKAD Kab. Karangasem telah melakukan berbagai upaya untuk menagih piutang pajak daerah tersebut. Diantaranya mengirimkan surat tagihan pajak daerah (STPD) ke wajib pajak.

Kemudian menerbitkan dan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta meminta bantuan Kejaksaan untuk menagih piutang.

Namun Ardika menuturkan ada kendala saat melakukan penagihan. Seperti kondisi ekonomi wajib pajak yang belum stabil imbas dari pandemi. Selain itu, dia menilai kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang kewajibannya masih rendah.

“Ke depannya, kita terus berusaha untuk menagih piutang tersebut untuk memaksimalkan PAD [pendapatan asli daerah],” kata Ardika seperti dilansir balipost.com.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :