Update Aplikasi e-Form, Ini Detail Fitur Barunya
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi e-form berbasis pdf dengan akomodari aturan baru dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembaruan aplikasi e-form berlaku untuk laporan SPT Tahunan orang pribadi. Hal tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi karyawan dan nonkaryawan.
"Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 dan 1770S, DJP melakukan penambahan fitur pada layanan e-form," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (6/3/2023).
Neilmaldrin menjabarkan pembaruan fitur e-form untuk formulir SPT Tahunan jenis 1770. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenaik PPh final.
Fitur terbaru tersebut ada pada lampiran 1770-III Bagian A angka 16. Penambahan fitur bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta/tahun.
Kedua, penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada lampiran 1770-III bagian B angka 6. Fitur baru berupa akomodasi penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia dan penghasilan atas imbalan/penggantian dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Selanjutnya, pembaruan fitur pada e-form dengan jenis formulir 1770S bagi wajib pajak orang pribadi karyawan. Penambahan fitur dilakukan pada pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh pada lampiran 1770S-! bagian B angka 6.
Penambahan fitur dalam bentuk penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia dan penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura atau kenikmatan.
"Kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," ulas Neilmaldrin. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :