KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bapenda Jakarta Kejar Potensi Pajak di Kawasan PIK 2

Sentra ekonomi baru menarik perhatian otoritas pajak ibu kota

By | Senin, 13 Maret 2023 19:20 WIB

Gerai layanan sementara Bapenda DKI Jakarta
Gerai layanan sementara Bapenda DKI Jakarta

JAKARTA,BELASTING - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggali potensi pajak daerah dari kawasan baru di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Bapenda DKI Jakarta meluncurkan gerai layanan sementara di kawasan PIK, Jakarta Utara. Layanan luar kantor tersebut diselenggarakan pada 6-10 Maret 2023.

"Gerai layanan menghadirkan pelayanan langsung dan memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat untuk mengurus pajak," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip Senin (13/3/2023).




Jenis pelayanan yang disediakan Bapenda DKI Jakarta antara lain untuk pendaftaran objek pajak restoran. Kemudian layanan objek hiburan, pendaftaran objek pajak reklame dan perpanjangan reklame.

Masyarakat dan pelaku usaha di PIK, Jakarta Utara dapat mengurus pajak restoran, hiburan, dan reklame dapat langsung mendatangi gerai ini di di kawasan Pulau Reklamasi/ Pantai Indah Kapuk.

"Dengan Gerai Layanan ini diharapkan kesadaran dan antusiame masyarakat DKI Jakarta, khusunya warga Pantai Indah Kapuk untuk mengurus pajak nya semakin meningkat," paparnya.



Pulau Reklamasi PIK atau PIK 2 merupakan kawasan ekonomi baru di kawasan Jakarta Utara. Kawasan Pulau Reklamasi PIK bersinggungan dengan kawasan ekonomi lain seperti Cengkareng, Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan rencana penataan kawasan reklamasi, termasuk kawasan PIK 2 akan masuk dalam administrasi Kepulauan Seribu. Desain pengelolaan pulau reklamasi menjadi bagian dari kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :