ADMINISTRASI PAJAK

Layanan e-Objection Minim Pengguna, Kanwil Jaksus Gelar Kelas Pajak

Pengguna layanan e-objection coba ditingkatkan dengan edukasi dan sosialisasi

By | Rabu, 15 Maret 2023 15:18 WIB

Kelas pajak e-Objection (foto: P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus)
Kelas pajak e-Objection (foto: P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA,BELASTING - Kanwil DJP Jakarta Khusus menyelenggarakan kelas pajak aplikasi e-objection agar makin banyak dimanfaatkan wajib pajak.

Kelas pajak aplikasi e-objection dipandu oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan dihadiri oleh 110 wajib pajak yang paling sering mengajukan surat keberatan. Kelas pajak membahas detail tata cara penggunaan aplikasi, fitur yang tersedia di layanan pengajuan keberatan secara elektronik yang disampaikan oleh penyuluh pajak Dendi Amrin, Hargo Nugroho, dan Yoyon Hardhianto.

Layanan e-objection belum optimal dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jaksus. Wajib pajak masih betah menggunakan cara manual dalam menyampaikan surat keberatan dengan menyerahkan langsung ke KPP dan menggunakan pos atau jasa ekspedisi yang tercatat.




"Sementara, wajib pajak yang memanfaatkan e-objection masih sedikit. Padahal, ada beberapa keunggulan dari e-objection," kata Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus, Hargo Nugroho dikutip Rabu (15/3/2023).

Beberapa keunggulan aplikasi e-objection antara lain fleksibilitas bagi wajib pajak dalam menyampaikan surat keberatan. Layanan beroperasi 24 jam dalam sistem DJP Online dan dapat diakses sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

Keunggulan kedua, permohonan lengkap dan telah memenuhi syarat maka Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan langsung terbit sehingga mempercepat proses penyampaian keberatan. Ketiga, e-objection lebih aman karena proses pengajuannya hanya melalui akun Wajib Pajak sendiri. Keempat, penyampaian surat keberatan menjadi lebih efektif dan efisien.



"Kemudian ditambah juga adanya fitur sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan pengguna," ulasnya.

Hargo menambahkan layanan e-objection merupakan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik yang tersedia pada situs djponline.pajak.go.id. Layanan tersebut sebagai saluran alternatif  penyampaian Surat Keberatan. Aplikasi e-objection menambah saluran pelayanan elektronik kepada wajib pajak dan tidak menghilangkan saluran yang sudah ada dengan langsung ke KPP dan jasa pos.

"Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan e- objection demi mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian dan penyelesaian keberatan," terangnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :