PP 12/2023

Investasi Asing di IKN Bisa Dapat Tax Holiday 100% Dengan Syarat Ini

Tax holiday 10 tahun ditebar untuk investasi asing di IKN Nusantara

By | Rabu, 15 Maret 2023 16:09 WIB

Titik nol IKN Nusantara (foto: Setkab RI)
Titik nol IKN Nusantara (foto: Setkab RI)

JAKARTA,BELASTING - Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 menawarkan insentif pajak penghasilan untuk investasi di IKN Nusantara yang berlaku untuk perusahaan domestik dan luar negeri.

Pasal 35 PP No.12/2023 menetapkan fasilitas pengurangan PPh badan untuk pendirian atau pemindahan kantor pusat atau kantor regional ke IKN Nusantara. Fasilitas berlaku untuk pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN).

Pasal 35 ayat (2) menetapkan 3 syarat umum pemberian fasilitas PPh. Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN Nusantara. Ketiga, wajib membentuk entitas usaha resmi di Indonesia.




"Pemberian fasilitas pengurangan PPh badan...diberikan dengan ketentuan...membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia," tulis Pasal 35 ayat (2) poin c PP No.12/2023.

Selanjutnya, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan kepada pelaku usaha asing sampai dengan 2045. Diskon PPh badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Pasal 36 ayat (2) menetapkan fasilitas pengurangan PPh badan diberikan selama 10 tahun pajak. Setelah melewati masa pemanfaatkan insentif selama 10 tahun wajib pajak masih diberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50% atas jumlah pajak terutang yang berlaku selama 10 tahun ke depan.



Skema insentif tax holiday untuk investasi asing di IKN Nusantara akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

7 ketentuan yang akan diatur dalam Juknis pada level PMK antara lain menyangkut subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh. Kedua, prosedur pengajuan permohonan persetujuan.

Ketiga, ketentuan mengenai prosedur pemberian keputusan persetujuan. Keempat, prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan. Kelima, prosedur pemberian keputusan pemanfaatan. Keenam, kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas. Ketujuh, ketentuan mengenai kriteria pencabutan fasilitas. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :