Insentif Pajak Pengurangan PPh 100% di IKN Mubazir? Ini Kata Yon Arsal

JAKARTA, BELASTING—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal membagikan pandangannya jika penerapan tax holiday di IKN tidak seluruhnya berjalan paralel dengan Pilar Dua pajak minimum global 15%.
Yon Arsal mengatakan komitmen Indonesia untuk mengadopsi konsensus global, termasuk Pilar Dua dengan penerapan pajak minimum global hanya akan memengaruhi insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha asing. Sementara itu, pintu investasi di IKN Nusantara terbuka lebar untuk subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
“IKN ini kan tidak dibatasi oleh wajib pajak luar negeri dan dalam negeri. Siapa pun, misalnya wajib pajak badan Jakarta yang mau invest di IKN juga berhak dapat fasilitas, yang mungkin dia tidak akan terdampak dengan implementasi Pilar Satu dan Pilar Dua,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Mantan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP itu menjelaskan insentif pengurangan PPh hingga 100% berlaku bagi wajib pajak atau investor domestik dan asing. Sementara itu, penerapan Pilar Dua pajak minimum global 15% juga memiliki ketentuan, teknis, dan persyaratan yang perlu dipenuhi investor asing.
Selain itu, dia menilai Pilar Satu dan Pilar Dua konsensus pajak global masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, pembahasan Pilar Dua tampak selangkah lebih maju daripada pembahasan Pilar Satu.
Kendati demikian, Indonesia tetap perlu menyiapkan diri ketika dihadapkan dengan komitmen perpajakan internasional, yakni turut mengadopsi kedua pilar konsensus pajak global.
Lebih lanjut, Yon Arsal mengungkapkan diperlukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perkembangan keduanya. Itu mencakup implementasi Pilar Satu dan Dua, serta tax holiday bagi pengusaha di IKN.
“Makanya nanti kita akan sosialisasikan kepada masyarakat juga,” tutup Yon.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 menawarkan insentif pajak penghasilan untuk investasi di IKN Nusantara yang berlaku untuk perusahaan domestik dan luar negeri.
Pasal 35 PP No.12/2023 menetapkan fasilitas pengurangan PPh badan untuk pendirian atau pemindahan kantor pusat atau kantor regional ke IKN Nusantara. Fasilitas berlaku untuk pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN).
Pasal 35 ayat (2) menetapkan 3 syarat umum pemberian fasilitas PPh. Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN Nusantara. Ketiga, wajib membentuk entitas usaha resmi di Indonesia.
Selanjutnya, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan kepada pelaku usaha asing sampai dengan 2045. Diskon PPh badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta