Surat Paksa Diabaikan Berujung Penyitaan Aset Perusahaan
BOYOLALI, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Timur, menyita aset milik perusahaan penunggak pajak lantaran tidak melunasi utang pajaknya senilai Rp200 juta.
Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman mengatakan aset perusahaan yang disita berupa 1 unit truk. Dia menerangkan kegiatan penyitaan dilaksanakan di daerah Mojosongo, Boyolali.
“Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang pengemasan makanan atas tunggakan pajak sebesar Rp200 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/3/2023).
Rifki menjelaskan pihaknya melakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa sebelum menyita aset wajib pajak. Namun wajib pajak mengabaikan surat paksa tersebut.
Oleh karena itu, jurusita KPP Pratama Boyolali menyita aset. Pasalnya, jika wajib pajak tidak melunasi tunggakan dalam kurun 2x24 jam setelah dilayangkan surat paksa, maka otoritas pajak berwenang melakukan penyitaan.
“Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan,” tutur Rifki.
Dia menerangkan apabila dalam kurun 14 hari wajib pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka truk sitaan akan dilelang. Sebelum itu, KPP akan terlebih dahulu melaksanakan pengumuman lelang.
Dia berharap aksi penyitaan itu menjadi contoh dan bisa memberi efek jera bagi para penunggak pajak. Dia juga meminta wajib pajak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," tutup Rifki. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :