KEBIJAKAN FISKAL

Wakil Ketua MPR Usul Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu

DJP disebut lebih baik `merdeka` dari Kemenkeu dan di bawah kendali Presiden RI

By | Jum'at, 17 Maret 2023 11:09 WIB

Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad (foto: MPR-RI)
Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad (foto: MPR-RI)

JAKARTA, BELASTING - Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad menyampaikan usulan agar Ditjen Pajak (DJP) dipisahkan dari kendali Menteri Keuangan, menjadi di bawah langsung Presiden RI.

Fadel Muhammad menyampaikan usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu berangkat dari pengalamannya saat menjadi Gubernur Gorontalo. Saat itu, pengelolaan pendapatan daerah di bawah kewenangan Sekretaris Daerah. Perubahan dilakukan dengan membentuk Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnnya menjadi percontohan keuangan daerah secara nasional.

"Saya ubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, saya berpikir secara nasional kita punya Ditjen Pajak dan pendapatan lain seperti PNBP. Ini bisa menjadi Badan Pendapatan Nasional atau Badan Pendapatan Negara, sehingga langsung di bawah Presiden, tidak di bawah Menkeu," katanya dalam Konpers usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu, Jumat (17/3/2023).




Fadel menjelaskan badan otonom dalam pengumpulan penerimaan pajak bukan hal yang baru. Banyak negara yang sudah menerapkan skema badan independen otoritas pajak yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Skema tersebut diterapkan secara penuh atau parsial oleh Amerika Serikat (AS), Singapura, Malaysia, Argentina dan Kolombia.

Menurutnya, usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu datang pada momen yang tepat. Kisruh soal pejabat DJP saat ini menjadi momentum melakukan perubahan dalam pengelolaan kebijakan fiskal nasional, khususnya otoritas yang mengumpulkan penerimaan pajak.

"Ini timingnya tepat saat lagi rame sekarang masalah pajak. Dulu kita bisa melakukan itu dengan pemisahan BI dari Kemenkeu, menjadi otonomi Bank Indonesia. Kemudian BI kita pisahkan lagi menjadi OJK  yang sekarang berjalan dengan baik," paparnya.



Fadel menambahkan usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu bukan perkara mudah. Usulan sudah disampaikan pada periode awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di bawah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah dituangkan usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu dan masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kemudian ditarik pemerintah di bawah Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

"Memang ini pasti teman-teman di keuangan akan merasa keberatan karena mereka merasa ini mainan besar dan sebagainya. Padahal ini [badan pendapatan negara] adalah sesuatu nyawa paling penting buat pendapatan negara kita. Bagaimana kita mau membangun negara kalau pendapatan kita seperti ini," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :