KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pemeriksaan Pajak Rendah, Begini Cara DJP Tingkatkan Kinerja Audit

Audit Coverage Ratio (ACR) coba ditingkatkan DJP

By | Jum'at, 17 Maret 2023 15:20 WIB

ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Belasting)
ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan angka rasio pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR).

Laporan Kinerja (Lakin) 2022 DJP menetapkan target untuk meningkatkan ACR secara nasional. Langkah pertama dengan optimalisasi daftar usul pemeriksaan terhadap wajib pajak.

"Melakukan optimalisasi pengusulan pemeriksaan berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)," tulis Lakin DJP 2022 dikutip Jumat (17/3/2023).




Kedua, upaya meningkatkan ACR dengan melakukan percepatan penyelesaian tunggakan pemeriksaan. Ketiga, memprioritaskan pengusulan pemeriksaan pada peningkatan jumlah wajib pajak yang diperiksa.

Selain itu, kualitas pemeriksaan juga ikut disentuh otoritas pajak agar proses audit lebih tepat sasaran. Upaya untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan antara lain dengan melakukan manajemen pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi agar terdapat ruang terbit bagi pemeriksaan khusus.

Selanjutnya, memastikan usulan pemeriksaan berdasarkan DSPP telah memenuhi empat variabel yang sudah ditentukan (indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, nilai potensi pajak, dan tingkat ketertagihan).



Melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang difokuskan pada prospective sectors yang meliputi e-commerce, logistic dan ekspedisi, pelaku usaha dan merchant PMSE, dan potential sectors yang meliputi sektor kesehatan dan farmasi, mineral dan baru bara, minyak dan gas bumi, dan teknologi keuangan (fintech).

Mengoptimalkan kegiatan deterministic audit yang meliputi post audit, Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB), Wajib Pajak Grup, Transfer Pricing dan Wajib Pajak HWI [High Wealth Individual]/wajib pajak orang kaya.

Seperti diketahui, angka ACR yang dilakukan DJP belum ideal dibandingkan standar internasional. Pada tahun fiskal 2021, rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) berada pada angka 0,86%. Penghitungan ACR berdasarkan angka perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah pembayar pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :