Tax Ratio Naik, Utang Berkurang dan Tekan Korupsi

JAKARTA, BELASTING— Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyampaikan peningkatan tax ratio dapat berujung pelunasan seluruh utang negara dan membuat masyarakat Indonesia sejahtera.
Hadi Poernomo mengatakan salah satu upaya yang dapat mendongkrak tax ratio adalah implementasi Single Identity Number (SIN) pajak. Menurutnya, ketika seluruh data Indonesia terbuka dan tersambung ke Ditjen Pajak (DJP), maka akan timbul transparansi.
Hal itu akan memudahkan otoritas pajak dalam mengawasi wajib pajak. Hadi juga menilai dengan adanya transparansi, maka semua pihak dituntut untuk jujur.
“Kalau terpaksa jujur, tentu yang namanya tax ratio naik, kredit macet rendah, korupsi rendah, utang negara bisa dilunasi karena penerimaan negara meningkat. Kalau ini semua terjadi, maka sila kelima Pancasila terwujud, Indonesia sejahtera,” ujarnya, dikutip Jumat (17/3/2023).
Selanjutnya, Hadi menjelaskan SIN pajak memiliki dasar hukum yang tercantum dalam 2 Undang-undang. Itu terdiri dari Pasal 35A UU 28/2007, dan UU 9/2017, di mana keduanya memuat tentang akses informasi untuk keperluan perpajakan.
Sesuai dengan beleid tersebut, dia menuturkan kini semua pihak wajib membuka data dan informasi secara transparan ke DJP. Adapun pihak yang dimaksud antara lain pemerintah pusat, pemda, perbankan, lembaga, seperti BI, OJK, BPK, dan lainnya.
“Kalau data sudah tersambung, baru kita adakan namanya analisa link and match. Melalui analisa timbul yang namanya CCTV pajak, tentu demi transparansi. Jika transparansi terbentuk, semua pihak akan ‘terpaksa’ jujur,” kata Hadi.
Seperti yang diungkapkan, Hadi mengibaratkan SIN pajak beserta implikasi transparansinya sebagai CCTV perpajakan. Jika dipantau CCTV, apa pun perilaku wajib pajak akan ketahuan.
Dia menilai baik bila para pihak ataupun wajib pajak ‘terpaksa’ jujur dihadapan DJP, dan jujur dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Dia menuturkan sikap seperti itu akan membuat tax ratio naik, negara bebas utang, dan menciptakan kesejaheteraan bagi rakyat.
“Jadi itulah yang bisa membuktikan terbalik, bahwa Indonesia bisa inisiasi data, tidak terlalu lama, sepanjang kita mematuhi perintah Undang-undang yang sudah ada,” tutup Hadi. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta