PENEGAKAN HUKUM TPPU

PPATK Sebut Pencucian Uang Melalui Perusahaan dan Individu Berimbang

Perusahaan dan orang pribadi punya porsi sama menjadi wadah TPPU di Indonesia

By | Jum'at, 17 Maret 2023 18:41 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

JAKARTA, BELASTING—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tindak pidana pencucian uang di Indonesia relatif berimbang antara menggunakan entitas usaha dan individu.

Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan salah satu sumber informasi dugaan TPPU datang dari pelaporan masyarakat. Dia mencontohkan bagi pelapor yang mengadukan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Itu harus dilaporkan sesegera mungkin, dan ada batas 3 hari kerja untuk melaporkannya kepada PPATK.

“Masing-masing pelaporan ada kriteria ya, misalnya untuk LTKM itu maksimal 3 hari kerja setelah ada transaksi yang mencurigakan, jangan sampai lebih dari 3 hari [baru lapor],” ujarnya dalam Podcast Cermati, Jumat (17/3/2023).




Tuti menerangkan ada berbagai jenis laporan yang masuk ke PPATK. Diantaranya ada LTKM, lalu laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi pembelian barang, serta laporan transaksi keuangan luar negeri.

Dia menuturkan laporan yang disampaikan ke PPATK sudah mencakup data dan informasi mengenai transaksi mencurigakan hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika sudah ada indikasi TPPU, sambung Tuti, PPATK sudah mengantongi nama-nama pelapor dan pihak terlapor. Selain itu, nominal, serta pergerakan dan perpindahan uang mencurigakan tersebut.



Adapun tindakan tersebut dapat dilakukan oleh individu atau korporasi. Tuti menuturkan ada juga yang disebut professional money laundering, di mana pelakunya bisa berupa badan ataupun jaringan.

Tuti mengungkapkan di Indonesia sendiri, jumlah pelaku TPPU hampir sama banyaknya antara individu dan korporasi. Ketika aparat menangani individu pelaku TPPU, dalam perkembangan kasusnya ternyata tindak pidana itu turut melibatkan pelaku lainnya.

“Sebenarnya hampir sama saja ya [banyaknya]. Dalam arti, awalnya adalah perseorangan tapi kemudian pada perkembangan selanjutnya, tindak pidana itu juga melibatkan pihak-pihak lain,” kata Tuti.(das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :