KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Papan Iklan Tak Bayar Pajak, Pemkab Rugi Rp2 Miliar

Angka kebocoran penerimaan dari pajak reklame capai miliaran rupiah

By | Senin, 20 Maret 2023 09:24 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

LUMAJANG, BELASTING—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, melaporkan banyak reklame liar yang belum melunasi pajak daerah atau bahkan izin pemasangannya sudah kadaluarsa.

Kabid Penagihan Pajak Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Abdul Aziz mengatakan sedikitnya Rp2 miliar potensi penerimaan pajak lenyap akibat reklame liar itu.

“Ini tentunya merugikan, karena potensi kehilangan pajak daerah sektor reklame mulai ratusan sampai Rp1 miliar-Rp2 miliar,” ujarnya, dikutip Senin (20/3/2023).




Abdul menyampaikan pihaknya tengah mendata wajib pajak reklame di Kabupaten Lumajang. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah wajib pajak, beserta besaran potensi pajak yang masuk ke kas daerah.

Sejalan dengan melakukan pendataan, BPRD Lumajang juga akan menertibkan reklame yang belum melunasi pajak. Rencananya, lanjut Abdul, penertiban papan reklame liar akan digelar secara berkala.

“Kita tidak akan tebang pilih, jika wajib pajak ada tunggakan dan tidak ada itikad bayar pajak, bahkan dengan dikirimkannya surat peringatan sampai ke 3, maka akan dilimpahkan ke SatPol PP,” kata Abdul.



Apabila wajib pajak masih abai dengan surat peringatan, maka papan reklame bisa ditempeli peringatan atau bahkan dibongkar. Aksi itu dilakukan oleh SatPol PP selaku aparat yang melakukan penindakan.

Abdul menilai pihaknya harus bekerja keras agar mencapai target penerimaan pajak daerah. Tidak hanya target pajak per sektor, melainkan juga target pendapatan asli daerah (PAD) tahun fiskal 2023.

“Alasanya karena 2023 ini, target PAD kita lumayan tinggi, yakni menyentuh angka Rp120 miliar,” ujar Abdul seperti dilansir jatimhariini.co.id. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :