INSENTIF PAJAK DAERAH

Pemda Tunggu Juknis Pusat Soal Penghapusan BBNKB dan Pajak Progresif PKB

Daerah tunggu komando dari pemerintah pusat soal insentif kendaraan bermotor

By | Senin, 20 Maret 2023 18:04 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Pemerintah daerah (Pemda) belum bisa menerapkan insentif penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusanya serta penghapusan sistem progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Salah satunya disampaikan oleh unit Bapenda Jabar di Kota Depok. Samsat Kota Depok menyatakan insentif BBNKB dan PKB masih rencana yang diusulkan oleh Korlantas Polri.

"Belum ada petunjuk teknis-nya, baru wacana saja. Kami sifatnya hanya menunggu kebijakan dari pusat," kata Kasi Pendapatan dan Penetapan Samsat Depok, Fredy Hermanto dikutip dari Radar Depok Senin (20/3/2023).




Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi berharap kepatuhan masyarakat membayar pajak dapat meningkat dengan hadirnya relaksasi dua jenis pungutan pajak daerah.

Firman Shantyabudi menerangkan rencana insentif pajak bagi pemilik kendaraan bermotor terbagi dua jenis. Pertama insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya yang dibuat Rp0. Kedua, rencana penghapusan sistem progresif pajak kendaraan bermotor.

Melalui kedua relaksasi tersebut diharapkan membuat masyarakat makin mudah dalam administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian dapat meningkatkan kepatuhan pajak.



"Pengurangan beban BBNKB 2 bahkan penghapusan pajak progresif ini untuk memudahkan masyarakat. Jadi tidak tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh Rp0 biayanya," katanya dalam Rakornas Samsat 2023.

Targetnya, setelah insentif berlaku semua pemilik kendaraan sudah sesuai dengan data yang sesungguhnya. Administrasi pembayaran pajak juga makin mudah dengan kepemilikan kendaraan atas nama pemilik sendiri dan bukan atas nama orang lain.

"Di sisi negara berkepentingan terhadap data kendaraan bermotor ini, kita ingin adanya tertib data, kalau kendaraan yang digunakan itu benar atas nama sendiri. Dengan bayar pajak dan asuransi itu juga ada perlindungan," paparnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :