PENEGAKAN HUKUM TPPU

Indikasi TPPU Kemenkeu Rp349 Triliun, Libatkan Nama Pegawai Rp22 Triliun

Perincian surat PPATK dijabarkan lengkap oleh Sri Mulyani

By | Senin, 20 Maret 2023 19:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)
Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan detail surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp300 triliun.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan surat PPATK yang mencantumkan detail angka indikasi TPPU dikirim pada 13 Maret 2023 dengan nomor surat SR/3160/AT.0101/III/2023. Surat dikirim atas nama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Surat tersebut terbagi dalam 3 klaster indikasi TPPU dengan total terdapat 300 surat dengan nilai indikasi TPPU mencapai Rp349 triliun

Klaster pertama, sebanyak 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau orang pribadi yang tidak terkait dengan internal pegawai atau pejabat Kemenkeu. Nilai transaksi mencurigakan yang terindikasi TPPU dari klaster pertama ini mencapai Rp253 triliun.




"65 surat itu nilainya Rp253 triliun, artinya PPATK menengarai adanya transaksi di perekonomian yang mencurigakan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya bisa di follow up, ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi," katanya dalam Konpers pada Senin (20/3/2023).

Menkeu memberikan salah satu contoh surat yang terdapat dalam klaster pertama dengan indikasi TPPU mencapai Rp189,2 triliun. Transaksi tersebut melibatkan 15 entitas perusahaan dan orang pribadi. Temuan PPATK kemudian ditindaklanjuti pertama kali oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Selanjutnya, ikut diperiksa oleh Ditjen Pajak (DJP) dengan adanya suplai data baru dari PPATK dengan meningkatkan jumlah nilai transaksi terindikasi TPPU menjadi Rp205 triliun dan melibatkan 17 entitas usaha dan orang pribadi dalam kurun waktu 2017-2019.



Menurutnya, baik Bea Cukai dan DJP aktif menindaklanjuti temuan data PPATK untuk mendukung upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Dia menjamin jika ditemukan indikasi TPPU maka penegakan hukum perpajakan akan masuk dari sisi administrasi dan pidana perpajakan.

Selanjutnya, pada klaster kedua berisi 99 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum. Nilai transaksi yang dikirim kepada APH seperti Kejaksaan, Polri dan KPK mencapai Rp74 triliun. Klaster ketiga, merupakan sebanyak 135 surat dari PPATK menyangkut nama pegawai dan pejabat Kemenkeu.

Dengan demikian total nilai TPPU pada klaster pertama dan klaster kedua mencapai Rp327 triliun. Sehingga nilai indikasi TPPU yang melibatkan pegawai dan pejabat Kemenkeu mencapai Rp22 triliun.

"Ada 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama Kemenkeu, nama pegawai Kemenkeu. Itu nilainya jauh lebih kecil," ungkap Sri Mulyani.

Dia menambahkan upaya penegakan disiplin pegawai dilakukan dengan modal data limpahan hasil analisa dan hasil pemeriksaan PPATK. Dia mencontohkan kasus pejabat pajak Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji yang termasuk dalam laporan yang dikirim PPATK.

"Dari internal Kemenkeu mulai dari Gayus itu [indikasi TPPU] Rp1,9 triliun sudah dipenjara. Kemudian ada lagi Angin Prayitni Aji itu disebutkan transaksi Rp14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara. Kami terus bekerja sama dan ingin jelaskan ke publik, Kemenkeu tidak akan berhenti, kami proaktif ke PPATK untuk ikut jaga keuangan negara," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :