ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Dari 9 Juta SPT Tahunan Sudah Diterima Ditjen Pajak

Pelaporan SPT terus bergerak naik jelang batas akhir 31 Maret

By | Sabtu, 25 Maret 2023 10:50 WIB

ilustrasi pelayanan perpajakan (foto: DJP Kemenkeu)
ilustrasi pelayanan perpajakan (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) telah menghimpun sebanyak 9,02 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh jelang satu pekan batas terakhir masa pelaporan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah itu terdiri dari 8,7 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 274.000 SPT badan.

“Sampai 24 Maret 2023, ada 9,02 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak atau tumbuh 1,55% yoy dibandingkan periode yang sama di 2022, yakni terkumpul 8,88 juta SPT,” ujarnya kepada Belasting, Sabtu (25/3/2023).




Selanjutnya, Dwi memerinci jumlah pelaporan SPT Tahunan berdasarkan mekanisme penyampaian wajib pajak. Adapun wajib pajak paling banyak memilih melaporkan SPT secara online melalui e-filing.

Dwi menyampaikan ada 4 saluran pelaporan SPT yang dipilih wajib pajak. Pertama, pelaporan online melalui e-filing. Itu terdiri dari 7,88 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 12.800 SPT badan.

Kedua, pelaporan online melalui e-form. DJP mencatat ada sebanyak 665.700 SPT Tahunan PPh orang pribadi, dan 221.700 SPT badan. Ketiga, pelaporan melalui e-SPT sebanyak 2.839 SPT orang pribadi dan 159 SPT badan.



Keempat, pelaporan SPT Tahunan secara manual yang disampaikan ke kantor pajak. Adapun wajib pajak yang masih memakai cara manual sebanyak 198.400 SPT orang pribadi dan 40.100 SPT badan.

Dwi menambahkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh per 24 Maret 2023 berada di angka 47,28%. Dengan begitu, SPT yang seharusnya diterima DJP tahun ini sedikitnya sejumlah 19 juta.

“Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai sebesar 47,28%,” ungkap Dwi Astuti. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :