INSENTIF PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi Ini Sudah Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif, Daerahmu Sudah?

Ongkos mutasi kendaraan dipangkas banyak daerah tahun ini

By | Minggu, 26 Maret 2023 13:33 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Beberapa pemerintah daerah sudah mulai memberlakukan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan penghapusan 2 jenis pungutan itu tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Sejak UU HKPD berlaku, masing-masing pemda menyusun kebijakan untuk menyesuaikan.

“Jadi, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi alias sudah dihapus,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, dikutip Minggu (26/3/2023).




Dilansir dari emitennews.com, saat ini Kemendagri mencatat sudah ada 23 provinsi yang melaksanakan penghapusan BBNKB II untuk kendaraan bekas. Itu mencakup Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu.

Lalu Provinsi Sumatra Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, NTT, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.



Sementara itu, Kemendagri juga mencatat ada 10 provinsi yang meniadakan pajak progresif kendaraan bermotor. Itu terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Tahun lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengusulkan kepada kepala daerah untuk menghapuskan pajak progresif kendaraan bermotor dan BBNKB II.

Menurut Yusri, penghapusan 2 pungutan itu menjadi solusi terbaik dibandingkan pemda harus menggelar program pemutihan berkali-kali. Selain itu, hal itu juga berguna mendongkrak kepatuhan wajib pajak agar tidak menghindari membayar pajak kendaraan.

“Usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak,” kata Yusri saat Rapat di Bali tahun lalu.(das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :