ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tambah Saluran Validasi NIK Sebagai NPWP Khusus WP dengan Banyak Lawan Transaksi

Saluran validasi ditambah khusus WP dengan beban administrasi tinggi

By | Senin, 27 Maret 2023 11:00 WIB

Ilustrasi NIK sebagai NPWP (foto: Belasting)
Ilustrasi NIK sebagai NPWP (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menambah saluran untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP khusus wajib pajak dengan kategori pihak lain.

Penambahan saluran disampaikan melalui Pengumuman PENG-7/PJ.09/2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti menyatakan berdasarkan PMK No.112/2022 mewajibkan kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan dan wajib pajak lainnya (pihak lain) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam administrasikan perlu menyesuaikan penggunaan NPWP dengan format baru 16 digit.

"Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id bagi pihak lain," katanya dalam PENG-7/2023 dikutip Senin (27/3/2023).




Layanan baru dalam portalnpwp.pajak.go.id secara khusus didedikasikan bagi wajib pajak yang masuk dalam ketegori pihak lain dalam mendukung validasi NIK sebagai NPWP. Terdapat dua syarat utama wajib pajak pihak lain dapat menggunakan saluran baru validasi.

Pertama, wajib pajak pihak lain memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai terakhir.

Kedua, wajib pajak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 paling sedikit 50 (lima puluh) orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.



Sebelumnya, dalam PMK No.112/2022 menyatakan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. Kemudian NPWP format baru 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah serta nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai NPWP cabang. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :