Sri Mulyani Akui Amplop Cokelat SP2DK Buat Takut Wajib Pajak

JAKARTA,BELASTING - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan perubahan pola komunikasi Ditjen Pajak, khususnya menyangkut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK).
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan sudah mendapatkan laporan mengenai keluhan wajib pajak perihal penyampaian SP2DK oleh unit kerja DJP. Menurutnya, banyak wajib pajak yang menjadi takut berinteraksi dengan DJP karena surat tersebut.
"Kemudian untuk SP2DK ini juga banyak yang dikeluhkan dapat amplop cokelat dari pajak itu mengerikan," katanya dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
Menkeu menyampaikan agar jajaran Ditjen Pajak mengubah tata cara komunikasi dalam penyampaian SP2DK, sehingga tidak menimbulkan kesan buruk bagi wajib pajak.
Menurutnya, penyampaian SP2DK tidak lebih bentuk permintaan klarifikasi dari otoritas kepada pembayar pajak. Wajib pajak diharapkan tidak melewatkan setiap kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
"Kami minta supaya pajak agar makin memperbaiki di dalam engagement dengan para wajib pajak, sehingga tidak memberikan trauma, jadi lebih ke klarifikasi bisa dilakukan dengan manusiawi," terangnya.
Seperti diketahui, wajib pajak yang mendapatkan surat cinta SP2DK dari kantor pajak memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan penjelasan tersebut kepada petugas pajak.
Penerbitan SP2DK karena DJP menemukan perbedaan data antara yang disampaikan wajib pajak dalam SPT dan data yang diterima DJP dari pihak ketiga. Sehingga dibutuhkan proses klarifikasi melalui SP2DK. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
ADMINISTRASI PAJAK
Kantor Pajak Buka Layanan Saat Libur Panjang
-
-
PENEGAKAN HUKUM PAJAK DAERAH
Pemkot Padang Tempel Stiker Merah di 11 Hotel dan Restoran Nakal Tak Bayar Pajak
-
-
PENERIMAAN PAJAK
DJP Himpun Setoran PPN PMSE Rp2,43 Triliun Hingga Mei 2023