PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Nunggak Pajak Rp42 Miliar, Bangunan Indekos dan Gudang Milik WP Disita DJP

Penagihan aktif dilakukan terhadap piutang pajak

By | Senin, 03 April 2023 14:15 WIB

ilustrasi sita aset wajib pajak (foto: DJP)
ilustrasi sita aset wajib pajak (foto: DJP)

JAKARTA, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melaksanakan penyitaan aset terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak sejumlah Rp42 juta.

Juru sita pajak negara (JSPN) Ditjen Pajak (DJP) mengamankan aset wajib pajak yang tersisa untuk disita. Ada 2 aset yang disita, yaitu bangunan indekos yang memiliki 34 kamar, dan satu unit gudang.

"Total utang yang belum dibayar wajib pajak sejumlah Rp42 miliar. JSPN mencari dan menyita aset yang masih tersisa milik wajib pajak dan penanggung pajak," tulis keterangan DJP, dikutip Senin (3/4/2023).




DJP menyampaikan kedua aset itu sedikitnya bernilai Rp12 miliar. Diperkirakan satu bangunan indekos yang berlokasi di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara nilainya mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu, aset sitaan berupa gudang memiliki luas tanah 1.700 meter persegi, luas bangunan 350 meter persegi, dan terletak di Kecamatan Banda, Kota Tangerang. Adapun estimasi nilai aset tersebut sejumlah Rp7 miliar.

"Penyitaan ini berhasil dilaksanakan dengan dukungan Kanwil DJP Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, kelurahan KPP Pratama Tangerang Barat tempat salah satu aset terdaftar," terang DJP.



DJP akan melanjutkan upaya penagihan bila wajib pajak belum melunasi utang pajak Rp42 miliar setelah pelaksanaan sita. Penunggak pajak diberikan waktu 14 untuk melunasi utang sesuai ketentuan dalam UU 19/2000.

Apabila lewat dari kurun waktu yang ditentukan, maka DJP akan menjual dua aset sitaan itu dengan cara lelang. Nantinya, uang hasil lelang tersebut akan langsung masuk ke kas negara.

"KPP Jakarta Penjaringan berharap tindakan penagihan represif ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," ulas DJP.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :