KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Potensi Setoran Pajak di Tahun Politik, Badan Anggaran DPR Minta Pendapat Hadi Poernomo

Tantangan kebijakan pajak di tahun transisi politik di bahas detail oleh parlemen

By | Selasa, 04 April 2023 14:51 WIB

RDPU Badan Anggaran DPR
RDPU Badan Anggaran DPR

JAKARTA, BELASTING—Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar perpajakan di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Dua pakar pajak hadir sebagai narasumber dalam RDPU bersama Banggar DPR RI. Itu terdri dari eks Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo, dan Pengamat Perpajakan Darussalam.

RDPU hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad. Adapun tema RDPU bersama pajak pajak bertajuk ‘Memperkuat Potensi Penerimaan Sektor Perpajakan Tahun 2023-2024.’




“RDPU diharapkan bisa memberikan masukan dan rekomendasi yang komprehensif khususnya dalam mempersiapkan pembicaraan pendahuluan KEM PPKF RAPBN 2024 dan arah kebijakan upaya perbaikan fiskal dan peningkatan penerimaan negara, khususnya dalam kebijakan perpajakan,” kata Muhidin.

Pada kesempatan itu, Hadi Poernomo memaparkan pentingnya menjalankan amanat Undang-undang dalam mengimplementasikan kebijakan dan peraturan perpajakan. Utamanya, keterbukaan informasi bagi kepentingan perpajakan.

Hadi menilai upaya tersebut berguna tidak hanya memenuhi target penerimaan, juga meningkatkan tax ratio di Indonesia. Dengan transparansi informasi, sambungnya, semua data dan infromasi wajib pajak terbuka dan tidak ada kerahasiaan bagi Ditjen Pajak (DJP).



Menurutnya, DPR telah memberikan banyak amunisi kepada pemerintah untuk meningkatkan tax ratio. Namun, senjata tersebut belum sepenuhnya optimal digunakan untuk meningkatkan angka tax ratio Indonesia yang stagnan bergerak di angka 9% hingga 10% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Melalui UU 9/2017 tidak ada rahasia bagi aparat pajak, harus transparan dan terbuka semuanya,” ungkap Hadi. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :