PENGAWASAN PERPAJAKAN

Pimpinan Baru Mulai Roadshow Jelaskan Tugas Baru Komite Pengawas Perpajakan

Para pimpinan baru Komwasjak turun ke kampus-kampus

By | Rabu, 12 April 2023 10:36 WIB

Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi
Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi

JAKARTA, BELASTING—Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) menyelenggarakan seminar dan diskusi bersama masyarakat dengan mengangkat tajuk Komwasjak Mendengar.

Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi mengatakan tugas dan fungsi Komwasjak kini diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawasan Perpajakan.

“Mulai 2023 PMK-nya baru, rumusan tugas, fungsi dan wewenangnya juga baru, karena sebagian tugas fungsinya berbeda,” ujarnya dalam Seminar Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanegara, Rabu (12/4/2023).




Amien menjelaskan tugas Komwasjak membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis. Namun rekomendasi tidak mencakup soal kasus.

Dia menyampaikan rekomendasi yang diberikan Komwasjak terkait kebijakan dan administrasi perpajakan di 3 unit vertikal Kemenkeu. Itu mencakup Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Bukan memberikan rekomendasi case by case [per kasus], kecuali ada case yang sifatnya strategis,” tutur Amien.



Selanjutnya, dia menyampaikan tugas dan fungsi Komwasjak tertuang dalam Bab III, yaitu dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 PMK 2/2023. Amien menyoroti Pasal 3 yang mengatur mengenai sifat Komwasjak yang independen.

Dia menuturkan seluruh anggota Komwasjak harus mempertahankan independensi sesuai Pasal 3. Dia menekankan harus independen dari BKF, DJP, dan DJBC, karena jika tidak, berarti Komwasjak melanggar pasal tersebut.

“Kalau independen kami bisa memberikan saran atau rekomendasi yang objektif,” terang Amien.

Seminar Komwasjak Mendengar diselenggarakan di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Tarumanegara. Adapun anggota Komwasjak yang turut hadir sebagai narasumber, yaitu Setiawan Basuki, Estu Budiarto dan Hendra Prasmono. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :