KEBIJAKAN PAJAK

Ini Detail Aturan Rahasia Jabatan dalam PP No.50/2022

Data WP tidak bisa sembarangan diumbar di depan publik

By | Jum'at, 14 April 2023 19:31 WIB

Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2022 menjadi aturan turunan UU HPP yang menjelaskan aturan main dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satunya mengatur soal rahasia jabatan. Regulasi yang menjamin kerahasian data yang diberikan wajib pajak diatur dalam Pasal 54 PP No.50/2022.

"Setiap pejabat dan tenaga ahli wajib memegang rahasia jabatan," tulis keterangan DJP dikutip Jumat (14/4/2023).




Pasal 54 ayat (1) secara spesifik mengatur setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui, atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

Beleid tersebut juga memperbarui ketentuan soal frasa kepentingan negara yang dalam regulasi sebelumnya tidak dijabarkan dengan detail. Data wajib pajak dapat dibuka demi kepentingan negara yang dibatasi pada proses bisnis tertentu.

Demi kepentingan negara antara lain dalam rangka penyidikan, penuntutan atau kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui UU atau PP atau pihak lain.



"Menkeu berwenang memberi izin tertulis untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada pihak tertentu," terangnya.

Selain itu, pihak tertentu yang mendapatkan akses data wajib pajak hanya dapat meminta keterangan atau alat bukti tertulis sesuai dengan izin tertulis menteri.

Kemudian wajib merahasiakan segala keterangan atau bukti tertulis yang diketahui atau yang diperoleh dari pejabat.

"Hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau  bukti tertulis tentang wajib pajak," tulis Pasal 54 ayat (3) PP No.50/2022. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :