INSENTIF PAJAK DAERAH

Gubernur Khofifah Gelar Pemutihan Denda Pajak, Berlaku Hingga 14 Juli 2023

Pengampunan pajak kembali digelar pemda pada tahun ini, Pemprov Jawa Timur jadi yang terbaru

By | Sabtu, 15 April 2023 13:50 WIB

Pengumuman insentif pajak daerah Jawa Timur
Pengumuman insentif pajak daerah Jawa Timur

SURABAYA,BELASTING - Pemprov Jawa Timur kembali menggelar insentif pajak daerah pada tahun ini.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan insentif pajak daerah kembali berlaku dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pemprov memberikan relaksasi untuk dua jenis pungutan yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),

Pemprov Jatim melakukan pemutihan denda pajak untuk pungutan PKB dan BBNKB. Kemudian ditambah bebas PKB progresif dan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan ke II dan seterusnya.




"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idulfitri," katanya pada Sabtu (15/4/2023).

Periode insentif pajak daerah berlaku selama 120 hari terhitung mulai 14 April hingga 14 Juli 2023. embebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

Selain itu, pengampunan pajak daerah  dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.



Melalui insentif, diharapkan  dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

Adapun proyeksi nilai insentif pajak daerah ditaksir mencapai Rp153,8 miliar uang penerimaan yang dilepas Pemprov Jatim. Namun, potensi penerimaan dari pembayaran pajak dan ditambah pelunasan tunggakan diprediksi mencapai Rp907,5 miliar.

"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," jelasnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :