KEBIJAKAN PAJAK

Tenggat Lapor SPT Tahunan Badan Sisa 7 Hari, DJP Kirim Email Blast ke WP

DJP kejar kepatuhan pajak perusahaan dan badan usaha pada bulan ini

By | Minggu, 23 April 2023 10:50 WIB

Ilustrasi lapor SPT Tahunan (foto: P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat)
Ilustrasi lapor SPT Tahunan (foto: P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) melakukan sosialisasi secara berkala untuk mengingatkan para wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi melalui berbagai platform. Adapun salah satunya yang turut digencarkan DJP, yakni imbauan melalui email blast.

“Kami juga melakukan sosialisasi melalui beberapa media massa, di samping itu kami pun mengirimkan email blast untuk mengingatkan masyarakat,” ujarnya, dikutip Minggu (23/4/2023).




Suryo menuturkan email blast yang dikirimkan kepada wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh badan. Pasalnya, tenggat pelaporan SPT badan maksimal 30 April 2023.

Terhitung hari ini, wajib pajak korporasi hanya memiliki sisa waktu satu pekan untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi.

Sanksi yang dikenakan berupa denda senilai Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dikenakan denda Rp100.000 apabila terlambat lapor SPT Tahunan.



Suryo melanjutkan pihak DJP juga telah memberikan sosialisasi sekaligus edukasi melalui program Kelas Pajak. Dia menerangkan program tersebut diselenggarakan oleh berbagai kantor pelayanan pajak (KPP).

Suryo juga menyampaikan petugas pajak turut memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam Kelas Pajak. Utamanya, untuk perihal tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wajib pajak yang kurang mengerti.

“Kelas Pajak sebetulnya untuk memberikan bantuan kepada wajib pajak apabila merasa perlu mendapatkan guidance saat mengisi SPT yang akan disampaikan di akhir bulan ini,” tutup Suryo. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :