ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Baru Taxpayer Account, Begini Keunggulannya

Akun wajib pajak jadi andalan baru proses bisnis pelayanan ke WP

By | Jum'at, 28 April 2023 14:06 WIB

Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) mempersiapkan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account melalui coretax system yang ditargetkan operasi penuh pada 2024.

Akun wajib pajak adalah aplikasi online yang terintegrasi. Aplikasi taxpayer account mengedepankan user experience untuk memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

"Akun wajib pajak merupakan fitur masa depan dengan berbagai perubahan yang akan terjadi," tulis bahan paparan DJP dikutip Jumat (28/4/2023).




Perubahan yang akan terjadi dengan hadirnya aplikasi akun wajib pajak adalah integrasi. Nantinya, aplikasi akun wajib pajak merupakan aplikasi tunggal yang mencakup seluruh kegiatan perpajakan mulai dari e-reg, e-faktur, e-nofa, e-spt, e-bupot dan aplikasi lainnya terintegrasi dalam akun wajib pajak.

Selanjutnya, akun wajib pajak tidak hanya integrasi berbagai aplikasi perpajakan. Upaya integrasi juga berlaku pada basis data pada aplikasi yang disatukan sehingga menghasilkan data baru dengan fitur prepopulated yang memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.

Fitur akun wajib pajak lainnya adalah tersedia daftar riwayat transaksi dalam bentuk pencatatan saldo dan transaksi wajib pajak ke kas negara. Aplikasi akun wajib pajak menyediakan fitur notifikasi kewajiban perpajakan, dengan layanan notifikasi wajib pajak dapat memantau secara mandiri status permohonan yang sedang diajukan.



"Edukasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak dengan materi edukasi sesuai dengan permintaan wajib pajak," ulas DJP.

Selain itu, aplikasi akun wajib pajak merangkum seluruh dokumen wajib pajak secara digital.

"Fitur akun wajib pajak mudah di akses melalui multi saluran dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja," paparnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :