DJP Perkenalkan Deposit Pajak, Ini Fungsinya
JAKARTA,BELASTING - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system ikut meningkatkan pelayanan pada sisi kemudahan dalam membayar pajak.
DJP akan memperkenalkan fitur baru dalam pembayaran pajak melalui sistem deposit pajak. Fitur deposit pajak memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
"Fitur baru deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum ditetapkan jenis pajaknya dan tidak terikat pada suatu jenis pajak tertentu," tulis bahan paparan DJP dikutip Selasa (2/5/2023).
Otoritas pajak memerinci fitur deposit pajak nantinya dibekali beberapa fungsi utama. Pertama, tanggal pembayaran yang diakui adalah tanggal penyetoran deposit.
Kedua, alokasi deposit ke kewajiban pajak dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan secara otomatis. Ketiga, saldo deposit dapat dipindahbukukan atau diminta pengembalian atau restitusi.
"Manfaat proses bisnis kedepannya mengurangi risiko kesalahan pengisian data pembayaran," ulas DJP.
Selain itu, pembaruan sistem pembayaran pajak juga akan memudahkan wajib pajak melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan secara mandiri dan komprehensif.
"WP dengan mudah mengetahui kode billing yang masih aktif dan daftar tagihan yang belum terbayar," tambah DJP. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat