Headlines Hari Ini, Tak Sampai 1 Juta WP Badan Tertib Lapor SPT Tahunan
JAKARTA,BELASTING - Tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan selesai pada akhir April 2023.
Hingga detik terakhir, jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 939.948 wajib pajak. Jumlah tersebut tumbuh tipis sebesar 4,13% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Selain itu, pemberitaan pada hari ini berkaitan dengan aturan baru PPh dan PPN atas industri logam mulia emas perhiasan dan emas batangan. Kemudian, rilis Badan Pusat Statistik perihal pergerakan inflasi pada periode Ramadan dan Idulfitri. Berikut ringkasannya.
1. Baru 48% WP Badan Patuh Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan jumlah wajib pajak badan yang lapor SPT Tahunan masih di bawah 1 juta wajib pajak badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sampai dengan 30 April 2023 pukul 24.00 sebanyak 939.948 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
2. Pemerintah Pangkas Tarif PPN Industri Emas Perhiasan dan Emas Batangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang ketentuan PPh dan PPN industri logam mulia emas melalui PMK No.48/2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan PMK No.48/2023 menjadi pembaruan aturan PPh dan PPN atas penjualan emas dan jasa terkait. Fokus utama beleid pada kemudahan administrasi, memberikan kepastian hukum dan penurunan beban pajak.
"Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan," katanya.
3. Inflasi Sentuh 0,33% Saat Periode Ramadan dan Idulfitri 2023
adan Pusat Statistik melaporkan ada kenaikan inflasi pada April 2023 bertepatan dengan momentum Lebaran.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan inflasi periode April 2023 sebesar 0,33% secara bulanan (month to month/mtm). Angka itu lebih tinggi dibandingkan inflasi pada Maret 2023 yang sebesar 0,18% mtm.
“Secara series, inflasi di April 2023 secara bulanan itu lebih tinggi dibandingkan dengan yang terjadi di Maret 2023, di mana pada Maret 2023 terjadi inflasi sebesar 0,18%,” ujarnya.
4. Uang Pajak Rp612 Triliun Khusus untuk Sektor Pendidikan
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan uang pajak yang dibayarkan para wajib pajak turut berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Adapun pagu untuk sektor pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun fiskal 2023 sejumlah Rp612,2 triliun.
“Uang pajak yang #KawanPajak bayarkan melalui #APBNKita telah dimanfaatkan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia agar generasi muda kita semakin cerdas dan berkualitas,” tulis Instagram resmi DJP @ditjenpajakri.
5. DJP Perkenalkan Deposit Pajak, Ini Fungsinya
Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system ikut meningkatkan pelayanan pada sisi kemudahan dalam membayar pajak.
DJP akan memperkenalkan fitur baru dalam pembayaran pajak melalui sistem deposit pajak. Fitur deposit pajak memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
"Fitur baru deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum ditetapkan jenis pajaknya dan tidak terikat pada suatu jenis pajak tertentu," tulis bahan paparan DJP. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :