Belum Lapor SPT Tahunan? Siap-siap Terima Surat Cinta Teguran Pajak
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan dan melayangkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pihaknya kerap mengimbau wajib pajak untuk segera lapor SPT. Namun jika tidak patuh, maka DJP akan menerbitkan surat teguran.
“Bagi wajib pajak yang belum lapor, akan diterbitkan Surat Teguran sebelum diterbitkan Surat Tagihan Pajak,” ujarnya kepada Belasting, Rabu (3/5/2023).
Dwi Astuti menjelaskan SPT Tahunan berfungsi untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan pembayaran pajak wajib pajak. Selain itu, sebagai sarana pengujian terhadap pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain.
Batas waktu pelaporan SPT badan sampai 30 April 2023, dan SPT orang pribadi sampai 31 Maret 2023. Kedua masa pelaporan sudah berakhir, dan jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih dari ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
“Kami akan terus mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuannya,” kata Dwi.
Dwi juga menuturkan selain surat teguran, akan muncul surat tagihan pajak. Surat tersebut dilayangkan kepada wajib pajak untuk menagih sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Dia menyebutkan surat tagihan pajak berisi tagihan denda yang ditagihkan, yakni sejumlah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta.
“Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan,” tutup Dwi. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :