Headlines Hari Ini, Imbauan Lapor SPT Tahunan Berlanjut Hingga Akhir Tahun
JAKARTA,BELASTING - Masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan meskipun sudah lewat tenggat pelaporan.
Oleh karena itu, upaya imbauan tetap dilakukan DJP agar target kepatuhan formal sebesar 83% bisa dipenuhi. Selain itu, upaya lain yang dilakukan antara lain menyampaikan surat teguran bagi wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan.
Pemberitaan lain pada hari ini adalah uji materiil ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura atau kenikmatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian langkah Menko Polhukam Mahfud MD yang resmi membentuk Satgas TPPU yang menelusuri indikasi pencucian uang di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Berikut ringkasannya.
1. Belum Lapor SPT Tahunan? Siap-siap Terima Surat Cinta Teguran Pajak
Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan dan melayangkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pihaknya kerap mengimbau wajib pajak untuk segera lapor SPT. Namun jika tidak patuh, maka DJP akan menerbitkan surat teguran.
“Bagi wajib pajak yang belum lapor, akan diterbitkan Surat Teguran sebelum diterbitkan Surat Tagihan Pajak,” ujarnya.
2. Wacana Pajak Turis, Sandi Uno: Masih Pembahasan Lintas K/L
Pemerintah serius menjajaki penerapan pajak turis untuk meningkatkan kualitas industri pariwisata di dalam negeri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan sudah ada wacana untuk menerapkan pajak turis di Indonesia. Namun, hal tersebut belum akan berlaku dalam waktu dekat.
"Berkaitan dengan tax atau tourism tax ini sebuah wacana yang dilontarkan pada saat kita lakukan Rakor, karena banyak negara lain memberlakukannya," katanya.
3. Buruh Pabrik Gugat Aturan Pajak Natura ke Mahkamah Konstitusi
UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya tentang pajak natura atau kenikmatan digugat buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan main PPh atas pemberian natura atau kenikmatan dilakukan uji materiil oleh buruh pabrik asal Kabupaten Bekasi, Heriyansyah. Dia melayangkan perkara dengan No.38/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 4 ayat (1a) UU HPP.
"Permohonan ini mengenai pengujian Pasal 4 ayat (1a) UU HPP, terhadap pasal tersebut berkaitan dengan frasa natura/kenikmatan mengandung arti pajak kenikmatan atas fasilitas Kesehatan," kata kuasa hukum pemohon, Hendrawan.
4. Satgas TPPU Kemenkeu Resmi Dibentuk, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Jadi Anggota
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD membeberkan 25 nama orang yang akan bertugas sebagai satgas untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Mahfud MD mengatakan 25 nama itu terbagi dalam 3 jenis unit kerja. Itu terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja yang akan berperan sebagai konsultan terkait kasus TPPU.
“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas, dan satgas yang dimaksud [menangani] tentang dugaan tindak pidana pencucuian uang,” ujarnya.
5. Lebih 11.000 WP Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Hingga Juni 2023
Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 11.718 wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir pelaporan SPT diperpanjang hingga paling lama 2 bulan. Artinya, wajib pajak melapor SPT hingga Juni 2023.
“Per 30 April 2023, sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan,” ujarnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :