Aplikasi e-Reporting WP Peserta PPS Akhirnya Rilis di DJP Online
JAKARTA, BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) merampungkan aplikasi e-Reporting yang akan digunakan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pada awal Mei 2023.
DJP mengumumkan e-Reporting PPS sudah bisa digunakan melalui sistem DJP Online. Aplikasi berbasis web tersebut menjadi sarana peserta PPS dengan komitmen repatriasi harta dan realisasi investasi atas deklarasi harta dalam PPS.
"e-Reporting PPS secara online melalui pajak.go.id," tulis pengumuman DJP pada Jumat (5/5/2023).
Dengan hadirnya aplikasi e-Reporting PPS maka wajib pajak dengan komitmen investasi dan repatriasi harta dapat melaporkan realisasi komitmen dalam deklarasi PPS. Pelaporan berlaku pada tahun pertama setelah mengikuti PPS.
Wajib pajak memiliki waktu hingga akhir Mei 2023 untuk melaporkan realisasi atas komitmen investasi dan repatriasi harta. Aktivasi layanan e-Reporting PPS dapat diakses pada menu layanan di DJP Online.
"Batas waktu pelaporan untuk tahun pertama ini telah diperpanjang sehingga dapat dilakukan sampai dengan 31 Mei 2023." tulis DJP.
Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi waktu penyampaian realisasi repatriasi dan investasi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kewajiban menyampaikan laporan realisasi berlaku untuk peserta PPS dengan komitmen repatriasi harta dari luar negeri. Kemudian peserta dengan komitmen investasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara.
Pilihan deklarasi harta tersebut mewajibkan peserta menyampaikan laporan realisasi atas komitmen repatriasi dan investasi yang disampaikan dalam PPS. Batas akhir pelaporan sama dengan tenggat penyampaian SPT Tahunan.
"Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023," katanya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat